Dunia minyak dan gas bumi dikenal sebagai industri yang memiliki ciri : padat teknologi (high-tech), padat modal (high-capital), dan padat risiko (high-risk). Semua ciri tersebut terkadang membuat perusahaan-perusahaan yang akan terlibat dalam kegiatan investasi dan operasi minyak dan gas bumi harus berhati-hati.
Karena apabila salah perhitungan, kerugian yang akan didapat bisa bernilai jutaan bahkan miliaran dolar. Minyak dan gas bumi adalah barang publik yang di Indonesia termasuk dalam kategori sumber daya alam milik masyarakat (common property resources).
Untuk mengusahakannya, suatu badan usaha perlu mendapatkan hak pengusahaan dari pemerintah. Badan usaha tersebut terlebih dahulu harus mendaftarkan diri pada institusi yang diberi wewenang untuk itu (Ditjen Migas), lalu mengikuti lelang guna mendapatkan hak kontrak wilayah kerja.
Setelah dinyatakan sebagai pemenang baru badan usaha itu akan berkontrak dengan institusi atau lembaga yang diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan pada kegiatan sektor hulu minyak dan gas, yaitu SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Indonesia).
Bisnis migas, yang dikenal sebagai bisnis emas hitam ini juga sering disebut sebagai bisnis yang memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi (uncertainty). Karena semua perhitungan atau kalkulasi yang dilakukan berdasarkan angka-angka survey (geology dan geophysics) atau perhitungan bawah permukaan yang didapat dari kegiatan eksplorasi.
Oleh karena itu penting bagi kita mengetahui bagaimana kegiatan eksplorasi dalam industri minyak dan gas bumi itu. Kegiatan eksplorasi ini, sesungguhnya menjadi sub kegiatan dari tiga (3) kegiatan pokok di dalam industri miyak dan gas bumi di Indonesia, di antaranya:
Pertama, Kegiatan Hulu (Upstream), yaitu kegiatan eksplorasi produksi (EP) yang meliputi kegiatan eksplorasi (geodesi,geofisika, dan geologi) dan Kegiatan Produksi (pemboran, reservoir, produksi, EOR, dan transportasi).
Kedua, Kegiatan down-stream, yaitu kegiatan proses dan pemasaran, meliputi: pengolahan, pemasaran, petrokimia, penyimpanan, dan transportasi.
Ketiga, Kegiatan Penunjang, yaitu kegiatan yang bersifat menunjang kegiatan utama baik teknis maupun non teknis, yaitu meliputi:
Pencarian migas, menurut Prof. Widjajono (2009), sesungguhnya dimulai dengan melakukan kegiatan survey geologi (pemetaan) dan geofisika, survey seismic dan gravitasi untuk mencari jebakan.
Untuk memastikan apakah jebakan tersebut berisi migas atau tidak, perlu dilakukan pemboran “wild-cat”. Bila eksplorasi berhasil maka dapat diketahui adanya hidrokarbon (minyak dan/atau gas bumi), sifat batuan (porositas dan permeabilitas), serta kandungan (saturasi) migas.
Porositas dapat diketahui dengan cara loging sonic (suara) maupun loging radioaktif (neutron, density). Loging sonic bekerja berdasarkan prinsip bahwa suara bergerak lebih cepat pada benda yang lebih padat.
Sedangkan saturasi migas diketahui dari hasil loging karena minyak bersifat isolator sedangkan air asin adalah konduktor. Dengan data-data tersebut dapat diperkirakan cadangan migas secara kasar. Bila migas berhasil ditemukan, maka dilakukanlah produksi migas. (Sumber skkmigas.go.id)
Karena apabila salah perhitungan, kerugian yang akan didapat bisa bernilai jutaan bahkan miliaran dolar. Minyak dan gas bumi adalah barang publik yang di Indonesia termasuk dalam kategori sumber daya alam milik masyarakat (common property resources).
Untuk mengusahakannya, suatu badan usaha perlu mendapatkan hak pengusahaan dari pemerintah. Badan usaha tersebut terlebih dahulu harus mendaftarkan diri pada institusi yang diberi wewenang untuk itu (Ditjen Migas), lalu mengikuti lelang guna mendapatkan hak kontrak wilayah kerja.
Setelah dinyatakan sebagai pemenang baru badan usaha itu akan berkontrak dengan institusi atau lembaga yang diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan pada kegiatan sektor hulu minyak dan gas, yaitu SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Indonesia).
Bisnis migas, yang dikenal sebagai bisnis emas hitam ini juga sering disebut sebagai bisnis yang memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi (uncertainty). Karena semua perhitungan atau kalkulasi yang dilakukan berdasarkan angka-angka survey (geology dan geophysics) atau perhitungan bawah permukaan yang didapat dari kegiatan eksplorasi.
Oleh karena itu penting bagi kita mengetahui bagaimana kegiatan eksplorasi dalam industri minyak dan gas bumi itu. Kegiatan eksplorasi ini, sesungguhnya menjadi sub kegiatan dari tiga (3) kegiatan pokok di dalam industri miyak dan gas bumi di Indonesia, di antaranya:
Pertama, Kegiatan Hulu (Upstream), yaitu kegiatan eksplorasi produksi (EP) yang meliputi kegiatan eksplorasi (geodesi,geofisika, dan geologi) dan Kegiatan Produksi (pemboran, reservoir, produksi, EOR, dan transportasi).
Kedua, Kegiatan down-stream, yaitu kegiatan proses dan pemasaran, meliputi: pengolahan, pemasaran, petrokimia, penyimpanan, dan transportasi.
Ketiga, Kegiatan Penunjang, yaitu kegiatan yang bersifat menunjang kegiatan utama baik teknis maupun non teknis, yaitu meliputi:
- Penunjang teknis (keselamatan kerja, mesin, listrik, sipil, instrument, elektronika, dan telekomunikasi). Sementara
- Penunjang non teknis, meliputi; personalia, keuangan, diklat, kesehatan, keamanan, publikasi, dokumentasi, dan hukum/agraria.
Pencarian migas, menurut Prof. Widjajono (2009), sesungguhnya dimulai dengan melakukan kegiatan survey geologi (pemetaan) dan geofisika, survey seismic dan gravitasi untuk mencari jebakan.
Untuk memastikan apakah jebakan tersebut berisi migas atau tidak, perlu dilakukan pemboran “wild-cat”. Bila eksplorasi berhasil maka dapat diketahui adanya hidrokarbon (minyak dan/atau gas bumi), sifat batuan (porositas dan permeabilitas), serta kandungan (saturasi) migas.
Porositas dapat diketahui dengan cara loging sonic (suara) maupun loging radioaktif (neutron, density). Loging sonic bekerja berdasarkan prinsip bahwa suara bergerak lebih cepat pada benda yang lebih padat.
Sedangkan saturasi migas diketahui dari hasil loging karena minyak bersifat isolator sedangkan air asin adalah konduktor. Dengan data-data tersebut dapat diperkirakan cadangan migas secara kasar. Bila migas berhasil ditemukan, maka dilakukanlah produksi migas. (Sumber skkmigas.go.id)
Tag :
Artikel,
Perminyakan

0 Komentar untuk "Langkah Dasar Eksplorasi Minyak Dan Gas Bumi, Jangan Sampai Salah Perhitungan !!"